Lewati ke konten utama
HUKUM

Digerebek Sore Hari di Jekan Raya, Pria 31 Tahun Tertangkap Simpan Sabu

Redaksi 31-03-2026, 11:19 WIB 2 menit baca
Terduga pelaku pengedar sabu di Jekan Raya diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar sabu di Jekan Raya diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AH (31), Senin (30/3/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kecamatan Jekan Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan target, aparat langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Jekan Raya. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan, tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui kami menyampaikan bahwa Polresta Palangka Raya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat milik tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, diamankan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram.

Selain itu, turut disita satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan lain,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard