Barang bukti buah sawit hasil curian di PT APN. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial ARD (36), sementara satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan.
“Awalnya, petugas keamanan melihat sebuah mobil milik masyarakat masuk ke area perkebunan PT APN. Setelah dilakukan penyisiran bersama tim keamanan perusahaan, ditemukan dua orang sedang melakukan aktivitas pemuatan buah sawit ke dalam kendaraan,” ujar Edy, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kedua pelaku kedapatan tengah memuat buah sawit menggunakan alat tojok ke dalam sebuah mobil Toyota Calya warna putih di lokasi kejadian.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ARD, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tojok, satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AB 1884 MJ, serta 41 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 620 kilogram.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (f1/sb)