seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengguna Ditangkap, Pemilik Ratusan Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Lolos

by Redaksi - Tanggal 12-02-2023,   jam 04:22:01
DIAMANKAN : Terduga penyalahguna narkoba bersama barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) DIAMANKAN : Terduga penyalahguna narkoba bersama barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengguna narkoba bernama Alif (27) di Jalan Manyar lll, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota setempat pada Kamis (9/2/2023) pukul 17.55 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023) sore mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Manyar lll sering dijadikan untuk pesta sabu-sabu.

"Usai menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata AKP Rahail.

Dijelaskan Rahail, dalam penangkapan tersebut satu orang diamankan beserta barang bukti berupa, handphone, alat hisap sabu, pipet kaca dan korek api.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang beralamat di Jalan  Hiu Putih lX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Kita lakukan pengembangan terhadap seorang bandar sabu di Jalan Hiu Putih lX dengan didampingi ketua RT setempat," jelasnya.

Didalam rumah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 1.150 (seribu seratus lima puluh) gram dan 386 butir pil ekstasi, 1 pack plastik klip dan 2 timbangan digital.

"Saat dilakukan pengembangan kita menemukan sabu-sabu dan ekstasi untuk pemilik barang bukti tersebut masih dalam pengejaran," tandasnya. (ab/sb)