Peredaran Narkoba Kian Marak di Sampit, Polisi Amankan Pemuda dengan 51 Gram Sabu
SB, SAMPIT – Peredaran narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian mengkhawatirkan. Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang pemuda, menandakan masih maraknya aktivitas peredaran barang haram di daerah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA (22) pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur RT 015 RW 002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor saat sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Edy, Kamis (9/4/2026).
Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan warga setempat sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi kertas putih. Barang tersebut disimpan dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sampit masih marak dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII UU Nomor 1 Tahun 2026. (f1/sb)