Prabowo: Rp 31,3 T Berhasil Diselamatkan, Satgas PKH Kembalikan Jutaan Hektare Hutan ke Negara
SB, JAKARTA - Pemerintah kembali mencatat capaian besar dalam penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Bertempat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Jumat (10/4/2026).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun. Ini adalah capaian yang sangat besar dan membanggakan,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menambahkan, nilai tersebut memiliki dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Dana sebesar ini bisa membantu memperbaiki 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat langsung kepada sekitar 2 juta rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Presiden juga memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH yang dinilai telah bekerja di lapangan dengan penuh dedikasi.
“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan Saudara-saudara. Negara kita sangat luas, tugas ini tidak mudah, bahkan penuh risiko dan ancaman. Saya sangat menghargai kerja keras tersebut,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, total uang yang berhasil diserahkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun, yang berasal dari berbagai sumber, di antaranya denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI (Januari-Maret 2026) sebesar Rp1,96 triliun, Penerimaan pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, dan PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.A
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan menguasai kembali kawasan hutan sektor pertambangan seluas 10.257 hektare.
Pada tahap VI ini, sebagian lahan tersebut diserahkan kembali kepada negara melalui kementerian terkait, di antaranya kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk kawasan konservasi seluas 254.780 hektare, termasuk kawasan di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, lahan seluas 30.543 hektare diserahkan melalui mekanisme lintas kementerian hingga dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Secara keseluruhan, sejak berdiri hingga April 2026, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai fantastis mencapai Rp371,1 triliun, yang berasal dari penerimaan negara serta nilai kawasan hutan yang berhasil direbut kembali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga kekayaan negara.
“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, bahkan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merugikan sektor kehutanan.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan peningkatan penerimaan negara. (sb/*)