Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Naduh Ditunjuk sebagai Pengacara Pelapor
SB, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Kabupaten Sukamara, terus bergulir dan kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan ini terungkap melalui dokumen surat kuasa khusus pidana yang diberikan oleh Karyadi kepada advokat Naduh SH, guna mendampingi proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam surat kuasa tersebut, Naduh ditunjuk untuk mewakili pelapor dalam proses penyidikan di Polda Kalteng, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, berupa pengerjaan, penggunaan, maupun pendudukan kawasan hutan tanpa izin resmi. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun lokasi dugaan kejadian berada di wilayah Kelurahan Padang, Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara. Sementara itu, pihak terlapor dalam perkara ini disebut-sebut merupakan oknum MS yang menjabat sebagai Bupati.
Perkara ini telah memiliki dasar laporan resmi dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 November 2025. Proses hukum semakin diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan pada Maret 2026.
Kuasa hukum yang ditunjuk diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah-langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah, kepolisian, hingga pihak terkait lainnya dalam rangka mengawal jalannya proses penyidikan.
Surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026, yang menandai keseriusan pelapor dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kawasan hutan tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, advokat Naduh saat dikonfirmasi membenarkan penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
“Iya benar. Surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran di kawasan hutan sekaligus menyeret nama pejabat daerah. Masyarakat pun menanti transparansi serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. (sb/*)