Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika diwawancara oleh sejumlah awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, sekaligus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau panjang.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran uang palsu di wilayahnya. Meski demikian, masyarakat diminta tetap berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu. Namun kami mengimbau masyarakat agar menaati SOP dalam bertransaksi menggunakan uang fisik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat perlu menerapkan metode sederhana untuk mengenali keaslian uang kertas, yakni dengan cara meraba, melihat, dan menerawang.
“Apabila ada yang terindikasi uang palsu, silakan segera dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Selain itu, Polres Kotim juga menaruh perhatian serius terhadap ancaman karhutla yang berpotensi meningkat seiring kemarau panjang. Hal ini sejalan dengan arahan dari pimpinan Polri untuk mengedepankan langkah pencegahan.
“Kami sudah berkomitmen, saat ini lebih mengutamakan pencegahan dalam penanganan karhutla, sesuai arahan dari pimpinan,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan melakukan pembasahan di lahan gambut yang rawan terbakar, guna mencegah munculnya titik api.
“Kita akan melihat spot-spot yang harus dilakukan pembasahan, khususnya di wilayah gambut, untuk mencegah adanya kebakaran,” katanya.
Tak hanya itu, patroli juga akan ditingkatkan, termasuk patroli udara untuk memantau potensi kebakaran, terutama di lokasi yang terindikasi aktivitas pembukaan lahan (land clearing).
“Kita akan melihat lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pembakaran. Biasanya diawali dengan land clearing yang tidak selesai, lalu berujung pada pembakaran. Di titik-titik ini kita lakukan pencegahan,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan, penindakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.
“Apabila ada korporasi yang terlibat, maka akan diterapkan undang-undang korporasi. Untuk masyarakat, jika terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran, tetap akan dilakukan penegakan hukum sesuai perbuatannya,” pungkasnya. (f1/sb)