seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Kalteng Ungkap Penggelapan dan Penipuan Mobil Lintas Provinsi

by Redaksi - Tanggal 14-02-2023,   jam 01:16:21
PENGGELAPAN : Press release kasus penggelapan mobil yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) PENGGELAPAN : Press release kasus penggelapan mobil yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus empat pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda empat lintas Provinsi. Keempat pelaku berinisial W, M, BD dan MR.

Dari keempat pelaku petugas kepolisian mengamankan 14 unit mobil. Dan mereka sendiri memiliki peran masing-masing ada yang sebagai penadah dan mencari target korbannya.

Dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023) siang, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Faisal Napitupulu dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, bahwa keempat pelaku ini merupakan sindikat lintas Provinsi.

"Untuk pelaku dan W bertugas mencari korban yang menjual mobil tersebut melalui media sosial dan BD dan MR adalah seorang penadah," kata Kombes Pol Faisal.

Dijelaskannya Faisal, para pelaku menawarkan mobil tersebut di media sosial dan melakukan negosiasi dengan modus take over mobilnya. Untuk kondisi mobil yang akan di take over masih berstatus kredit dan dijualnya ke beberapa provinsi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

"Jadi mobil tersebut masih kredit dan pelaku menjanjikan akan secara resmi take over dileasing untuk meyakinkan korbannya," ungkapnya.

Akan tetapi, setelah korban menjual mobil tersebut ke pelaku, para sindikat ini tidak melaporkan jual-beli mobil tersebut ke leasing yang bersangkutan. Setelah proses negosiasi terhadap para korbannya pelaku langsung menjual mobil tersebut dengan harga yang murah mulai dari harga Rp 80 Juta sampai 100 Juta rupiah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kalteng untuk pelaku M,W dan BD dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang dan pelaku MR dikenakan Pasal 480 KUHP yang masing-masing terancam hukuman selama 4 tahun penjara," tandasnya. (ab/sb)