Dewan Ingatkan Kades Patuhi Undang-Undang Desa
SB, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo, S.Hut., mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas untuk mematuhi amanat Undang-Undang Desa, dan dapat berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa (DD), jug alokasi dana desa (ADD), sehingga dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Dalam menjalankan tugas, dan kewajibannya, Kades harus mengedepankan transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Sehingga seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan, sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum," tegas Didi Hartoyo.
Anggota DPRD Kapuas dari Dapil III Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang dan Mandau Talawang ini, mengakui ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang diproses dan berujung di meja hijau, serta mendekam dipenjara. Akibat dari kasus tindak pidana korupsi kades sering terjadi, dan merugikan masyarakat desa.
"Kita minta BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya, sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
“Jadi gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa, dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” lanjutnya.
Menurutnya, susah sangat jelas undang-undang desa memandatkan, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," tandasnya. (dm)