Bupati Kotim, H Halikinnor menerima cenderamata dari Kemenkum Kalteng saat pelaksanaan pelatihan paralegal Posbakum. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) menggelar pelatihan paralegal bagi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (21/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna ini menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memperkuat kapasitas para paralegal agar mampu memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Pelatihan ini adalah tahapan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi paralegal di Posbakum. Yang terpenting adalah keberlanjutan dan dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta dibekali pemahaman dasar hukum, teknik konsultasi, serta cara menangani berbagai persoalan sengketa yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum sekaligus menjembatani penyelesaian konflik secara damai.
“Jika ada masyarakat yang menghadapi masalah hukum, paralegal harus bisa memberikan penjelasan awal. Dalam kasus sengketa, mereka dapat mengupayakan penyelesaian secara damai terlebih dahulu sebelum dirujuk ke advokat yang telah bekerja sama dengan kami,” jelas Hajrianor.
Ia mencontohkan, sengketa tanah yang sering terjadi di desa dapat ditangani lebih awal oleh paralegal melalui pendekatan mediasi dan edukasi hukum, sehingga tidak langsung berujung ke proses peradilan.
Meski seluruh wilayah Kalimantan Tengah telah memiliki Posbakum, Hajrianor mengakui tingkat keaktifannya masih relatif rendah. Berdasarkan data terbaru, hanya sekitar 35 persen Posbakum yang aktif menjalankan layanan, itupun sebagian besar telah mengikuti pelatihan.
“Untuk Kotim, kami memahami masih rendah karena sebelumnya belum ada pelatihan, ditambah keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur sendiri terdapat sekitar 130 Posbakum, masing-masing diisi minimal dua paralegal yang umumnya berasal dari tokoh masyarakat seperti kepala desa atau damang. Pengangkatan paralegal dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Secara nasional, Kalimantan Tengah tercatat sebagai daerah tercepat keempat dalam pembentukan Posbakum. Namun, dari sisi keaktifan layanan, provinsi ini masih berada di peringkat ke-18.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap keaktifan Posbakum, khususnya di Kotim, dapat meningkat signifikan,” tegasnya.
Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini dilaksanakan secara tatap muka, metode yang dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta dibandingkan sistem daring. Dengan peningkatan kapasitas paralegal, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan semakin terbuka dan merata. (f1/sb)