Kuasa Hukum Koperasi CU Betang Asi, Tukas Y Buntang SH
SB, PALANGKARAYA – Kuasa Hukum Koperasi CU Betang Asi, Tukas Y Buntang SH mengatakan, adanya perselisihan hubungan industrial dengan salah satu mantan karyawan Dessy Nataliati sangat merugikan.
Dia menyebutkan, Dessy terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak terhadap peraturan perusahaan, diantaranya dengan mengambil dan memindahkan barang atau milik koperasi tanpa izin serta melalui prosedur yang sah, juga membiarkan ID user dan password-nya digunakan orang lain untuk melakukan transaksi keuangan yang berakibat pada kerugian koperasi.
Dalam kasus pertama, pada tahun 2021, Dessy Nataliati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kasir koperasi dan/atau pemegang User ID 28, memberikan password User ID tersebut pada seorang staf kasir Kantor Pusat Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya bernama Kristinawati. Password tersebut kemudian digunakan secara tidak sah oleh Kristinawati untuk melakukan transaksi keuangan yang menyebabkan kerugian koperasi sebesar Rp 1.073.297.850.
Kemudian, Kristinawati terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam kasus kedua, tanggal 13 September 2021, Dessy Nataliati melakukan penyesuaian saldo simpanan anggota koperasi tanpa slip dan dengan sengaja melakukan kesalahan dalam transaksi rekening anggota lain senilai Rp 122.590.000,-. Dessy juga menyetujui transaksi pemasukan simpanan ahli waris almarhum Winarti meskipun tidak ada dana transfer, sehingga terjadi proses setor tarik yang berulang-ulang di rekening simpanan anggota.
Akibat kedua pelanggaran tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 2.029.000.000 dan terjadi penarikan dana simpanan secara besar-besaran.
"Harapakan kami, Dessy jangan lagi membuat statement yang menyesatkan dan menggiring publik bahwa kami bersalah, kita buktikan saja lewat pengadilan," tutur Tukas Y Buntang SH.
Disebutkannya, dari masalah tersebut berdampak bersar berkurangnya nasabah, namun walaupun memiliki banyak kerugian, keuangan konsumen atau nasabah tetap aman tambahnya Tukas.
Koperasi CU Betang Asi memastikan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus ini. Koperasi juga menekankan bahwa setiap anggota dan karyawan harus mentaati aturan dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya. Koperasi CU Betang Asi berkomitmen untuk melindungi kepentingan anggota dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi. (aya/sb)