DIAMANKAN : Terduga pelaku pemilik 1 kilogram sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus Anton (43) seorang bandar sabu-sabu yang sempat masuk dalam daftar pencarian polisi.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP GS Rahail, Rabu (15/2/2023) pagi membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita amankan di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru Kalimantan Selatan," kata AKP Rahail.
Rahail menjelaskan, sebelumnya telah mengamankan satu orang pemakai di sebuah rumah Jalan Manyar lll Kelurahan Bukit Tunggal dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Hiu Putih Lx, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pengembangan didalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 1.142 gram dan 386 butir pil ekstasi. Pelaku yang pada saat dilakukan penggrebekan berhasil melarikan diri.
"Pelaku yang sempat DPO sudah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (ab/sb)