Sekda Bartim, Misnohartaku, berdialog dengan jajaran Kanwil HAM Kalteng, Kamis (23/4/2026).FOTO: LOGMAN/SB
SB, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim, Misnohartaku, di lounge Kantor Bupati Barito Timur.
Sekda Misnohartaku menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan Strategi Nasional Hak Asasi Manusia (Stranas HAM).
"Kita menyambut baik dan siap bekerja sama dengan Kanwil HAM dalam penguatan pelaksanaan HAM di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah HAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari koordinasi vertikal dengan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjawab tantangan luasnya cakupan wilayah kerja serta kompleksitas persoalan yang dihadapi di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan sejumlah fokus kegiatan, mulai dari pendampingan, evaluasi, hingga penyusunan produk hukum daerah agar berperspektif HAM. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati, harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap masyarakat.
"Produk hukum tidak hanya harus sah secara administratif, tetapi juga wajib menjamin perlindungan hak masyarakat, terutama kelompok rentan," tegasnya.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Perda Pengelolaan Sampah di Barito Timur yang saat ini tengah dievaluasi. Meski dinilai telah mengandung perspektif HAM, implementasinya disebut belum optimal karena belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, Kanwil HAM juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui layanan komunikasi masyarakat (Yankomas) terkait dugaan pelanggaran HAM. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pelayanan publik hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat, seperti akses air bersih, penerangan, dan hak ekonomi.
Ke depan, pihaknya juga menjajaki kerja sama dengan bagian hukum Pemkab Bartim untuk membentuk pos pelayanan pengaduan HAM di daerah guna mempermudah akses masyarakat.
Di sisi lain, program edukasi dan penguatan kapasitas HAM terus digencarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), wartawan, LSM, hingga komunitas masyarakat. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih humanis serta menjaga kondusivitas sosial.
Kanwil HAM Kalteng juga merencanakan pembentukan Desa Sadar HAM melalui kolaborasi lintas sektor, mencakup aspek lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Meski dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran, pihak Kanwil HAM menegaskan tetap berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum dan HAM. (OGN)