Lurah Talaken, Gusti Ray Novandha
SB, KUALA KURUN – Lurah Talaken, Gusti Ray Novandha angkat bicara tentang informasi menyebut dirinya melakukan pemotongan hak-hak masyarakat atau anggota koperasi di wilayah kelurahan setempat.
“Terkait informasi yang beredar itu tidak benar adanya. Pemotongan yang dipertanyakan itu adalah merupakan simpanan pokok dan wajib koperasi dan itu kewajiban peserta koperasi penerima kompensasi plasma," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Ia menyampaikan, dirinya dipercaya oleh pihak Koperasi untuk ikut membantu penyaluran dana Kompensasi Plasma dan tugas dijalankan dengan baik sesuai prosedur, ada asas keterbukaan dalam forum menyalurkan dana.
“Kita tidak mendapatkan apa-apa. Disini kita hanya sukarela bersama staf Kantor Kelurahan dalam membantu menyalurkan dana kompensasi plasma koperasi,” terangnya.
Kemudian Icha sapaan akrab Lurah Talaken menyampaikan, pihaknya hanya membantu memfasilitasi tempat dan tim untuk ikut menyalurkan dana kompensasi plasma bersama koperasi Rungan Manuhing Hapakat. Karena, banyak peserta plasma tidak memiliki buku rekening bank sehingga dibagikan tahap 1 secara tunai.
"Terkait pemotongan itu kami lakukan atas kesepakatan bersama dari yang dibagikan sebesar Rp1.333.300, kami meminta Rp 3.300, itu gunanya adalah untuk biaya konsumsi, pihak perusahaan ALS sudah melakukan serta mengikuti arahan yang sesuai aturan pemda Gunung Mas,” tambahnya. (sb/*)