Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Dihukum Penjara dan Denda Ratusan Juta
SB, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016. Terdakwa H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp714 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara,” sebagaimana dibacakan dalam amar putusan.
Sementara itu, terdakwa Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bunyi putusan oleh hakim.
Untuk terdakwa Hepy Kamis, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Sedangkan terdakwa Rusliansyah juga divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi menegaskan agar semua pihak menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan, dan jika ada keberatan dapat menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (rk/sb)