Lewati ke konten utama
HUKUM

Pelaku Pembacokan di Tualan Hulu Diduga Mabuk, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Redaksi 02-05-2026, 12:50 WIB 2 menit baca
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso (tengah) menyampaikan perkembangan kasus pembacokan di Tualan Hulu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso (tengah) menyampaikan perkembangan kasus pembacokan di Tualan Hulu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Kasus pembacokan yang menimpa seorang pria di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi mabuk hingga tidak sadar saat menyerang korban.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan adanya motif khusus dalam peristiwa tersebut. Kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol diduga menjadi pemicu utama kejadian.

“Untuk kejadian di Tualan Hulu, motifnya karena pelaku dalam keadaan mabuk. Kalau orang mabuk itu tentunya tidak sadar,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, dalam kondisi mabuk berat, pelaku diduga mengalami halusinasi sehingga bertindak di luar kendali tanpa alasan yang jelas.

“Tidak ada motif tertentu, kemungkinan halusinasi. Namanya juga mabuk, kesadarannya berkurang,” jelasnya.

Meski demikian, AKP Sugiharso menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tetap terpenuhi karena tindakan pelaku telah mengakibatkan korban mengalami luka serius dan membahayakan nyawa orang lain.

“Perbuatannya tetap bisa dipidana karena telah merugikan dan membahayakan kesehatan orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial Agus (35) telah diamankan dan ditahan di Polres Kotim. Penanganan perkara juga telah diambil alih oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita tahan di Polres Kotim dan penanganannya kita ambil alih,” katanya.

Sementara itu, korban bernama Albino alias Dino (46) masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit akibat luka bacok serius yang dialaminya. Kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban masih dirawat di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan. Nanti setelah kondisinya membaik baru kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Meski keterangan korban belum diperoleh, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Hal ini karena alat bukti yang ada dinilai sudah mencukupi.

“Alat bukti sudah terpenuhi, ada saksi-saksi, barang bukti juga sudah diamankan, termasuk hasil visum. Jadi perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) tengah malam. Korban diserang menggunakan parang hingga mengalami luka serius. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga bersama aparat saat hendak kabur ke arah Kabupaten Katingan beberapa jam kemudian. Kasus ini kini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard