Lewati ke konten utama
Lamandau

SPBU 6474602 Lamandau, Tegas! Tolak Pelangsir

Redaksi 06-05-2026, 11:58 WIB 1 menit baca
Suasana di SPBU 6474602 PT Lamandau sarana migasindo Jalan trans kalimantan KM 3 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, pada Rabu (6/5/2026). FOTO: BAYU/SB
Suasana di SPBU 6474602 PT Lamandau sarana migasindo Jalan trans kalimantan KM 3 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, pada Rabu (6/5/2026). FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Manajemen SPBU 6474602 PT Lamandau sarana migasindo Jalan trans kalimantan KM 3 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan disiplin baru dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Kebijakan ini dilakukan guna menekan praktik pelangsir dan pengetap yang selama ini dinilai mengganggu kelancaran distribusi serta memicu antrean panjang di area SPBU, ada Rabu (6/5/2026). 

Okky Rudiyatama Putra Menejer PT Lamandau sarana migasindo saat di jumpai oleh awak media mengatakan Dalam aturan tersebut, SPBU dengan nomor registrasi resmi 6474602 menegaskan tidak lagi melayani pengetap. Setiap kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi, baik solar maupun pertalite, wajib datang langsung ke lokasi SPBU. 

"Barkot (barcode) yang digunakan sebagai syarat pembelian tidak akan berlaku apabila kendaraan tidak hadir secara fisik," ujarnya. 

Selain itu, setiap unit kendaraan dibatasi hanya mendapatkan jatah maksimal 60 liter solar subsidi dan 40 liter pertalit per hari. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi BBM lebih merata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Okky selaku Pihak manajemen SPBU menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk meminimalisir praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum pelangsir. Selama ini, aktivitas tersebut kerap menimbulkan antrean panjang hingga merugikan pengguna lain.

"Dengan aturan ini, kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tertib, dan tidak disalahgunakan," tegasnya

Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di area SPBU, mengurangi antrean, serta menjamin ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. (BY/SB)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard