Diduga Ingkari Janji Plasma, Warga Bukit Pandau Tuntut PT MKN Bayar Puluhan Miliar
SB, NANGA BULIK – Puluhan warga Bukit Pandau, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau mendatangi kantor Advokat Vic Tumboimbela, SH, Minggu (10/5/2026), guna meminta pendampingan hukum terkait tuntutan plasma terhadap PT Mega Karya Nusa (MKN).
Kedatangan warga dipicu kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai belum merealisasikan kewajiban plasma kepada masyarakat, meski pembebasan lahan telah berlangsung sejak lama.
Salah satu warga sekaligus pewaris lahan, Andri EG Tundan (30), mengungkapkan bahwa PT MKN berdiri sejak tahun 2012 dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 685 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 130 hektare disebut merupakan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
Namun hingga tahun 2026, masyarakat mengaku belum menerima hak plasma sebagaimana yang dijanjikan pihak perusahaan. Warga juga menyinggung adanya Surat Keputusan (SK) terkait plasma yang ditandatangani Ir. Marukan pada tahun 2016, namun hingga kini belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Dulu masyarakat dijanjikan akan mendapatkan plasma setelah lahan dibebaskan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," ungkap Andri.
Akibat belum adanya kejelasan selama bertahun-tahun, masyarakat Bukit Pandau kini menuntut dana tunggu sebesar puluhan miliar kepada PT MKN sebagai kompensasi atas plasma yang dinilai tidak pernah direalisasikan sejak 2016 hingga 2026.
Advokat Vic Tumboimbela, SH saat ditemui awak media membenarkan bahwa warga datang meminta bantuan pendampingan hukum. Ia menyebut terdapat 16 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki lahan bersertifikat seluas sekitar 60 hektare di dalam wilayah HGU PT MKN, tepatnya di Bukit Pandau, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
"Warga sudah sekitar sembilan tahun mencari keadilan dan menunggu hak mereka. Bahkan surat permohonan fasilitasi kepada pemerintah daerah sejak tahun 2025 sampai hari ini belum mendapat tanggapan dari PT MKN," ujar Vic.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan plasma merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai komitmen awal saat pembebasan lahan dilakukan.
Selain menuntut realisasi hak masyarakat, tim advokat juga meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga kewajiban terhadap masyarakat dipenuhi.
"Kami meminta pemerintah dan instansi terkait turun tangan. Jika PT MKN tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan dan undang-undang, maka HGU perusahaan patut dievaluasi bahkan dicabut," tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut agar hak-hak warga dapat direalisasikan dan persoalan tidak terus berlarut-larut. (BY/SB)