Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalteng dan BPKP Kembali Geledah KPU Kotim
SB, SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah Rp 40 Miliar tahun 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim penyidik kembali mendatangi kantor KPU Kotim, Senin (11/5/2026) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam.
Kedatangan tim gabungan tersebut menandai bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada pengumpulan dokumen semata. Penyidik mulai menelusuri secara rinci dugaan penyimpangan pengadaan yang bersumber dari anggaran negara, termasuk mencocokkan administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemeriksaan berlangsung intensif selama beberapa jam. Tim penyidik dan auditor terlihat keluar masuk sejumlah ruangan sambil membawa dokumen serta melakukan pengecekan terhadap aset dan barang pengadaan yang tercatat dalam administrasi KPU Kotim.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan kali ini lebih fokus pada pendalaman dugaan ketidaksesuaian pengadaan barang dengan dokumen anggaran.
“Tim Kejati dan auditor BPKP melakukan pengecekan sangat detail. Dokumen diperiksa satu per satu lalu dicocokkan dengan barang yang ada,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tim gabungan juga disebut mengamankan sejumlah barang elektronik dari kantor KPU Kotim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kendaraan operasional yang terparkir di area kantor selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ada beberapa barang elektronik yang dibawa tim pemeriksa. Kemungkinan untuk kebutuhan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Langkah Kejati Kalteng yang kembali turun langsung bersama auditor BPKP dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Keterlibatan auditor negara juga mengindikasikan pemeriksaan mulai mengarah pada penelusuran potensi kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah beberapa kali mendatangi kantor KPU Kotim guna meminta dokumen dan mengumpulkan data terkait penggunaan anggaran. Pemeriksaan lanjutan yang kini dilakukan lebih rinci disebut sebagai bagian dari proses pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan logistik, administrasi, dan aset dilaporkan turut diperiksa. Tim penyidik disebut fokus memastikan kesesuaian spesifikasi barang, nilai pengadaan, hingga keberadaan fisik aset yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kotim maupun Kejati Kalteng terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun informasi yang dihimpun menyebutkan proses pendalaman masih terus berlangsung dan pemeriksaan lanjutan masih sangat mungkin dilakukan dalam waktu dekat. (f1/sb)