Lewati ke konten utama
HUKUM

Sudah Lapor Sejak April, Terduga Pelaku KDRT dan Penganiayaan Belum Diamankan Polda Kalteng

Redaksi 13-05-2026, 12:30 WIB 1 menit baca
Korban KDRT (kiri) mendapatkan perawatan dan korban penganiayaan (kanan) memperlihatkan luka. (FOTO:ISTIMEWA)
Korban KDRT (kiri) mendapatkan perawatan dan korban penganiayaan (kanan) memperlihatkan luka. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut masih mengancam keselamatannya.

Korban mengaku khawatir lantaran hingga kini terduga pelaku belum diamankan, meski laporan dugaan KDRT telah dibuat sejak 7 April 2026 lalu.

Menurut keterangan pihak korban, permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan secara resmi kepada Polda Kalteng pada 11 April 2026 karena korban merasa keselamatannya terancam.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng pada tanggal 11 April karena merasa nyawa kami terancam akibat perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan penganiayaan,” ujar Dwi.

Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas guna mencegah terjadinya aksi kekerasan yang lebih parah.

“Kami minta Polda Kalteng untuk secepatnya melakukan penindakan agar pelaku diamankan,” katanya.

Kekhawatiran korban semakin memuncak setelah pada 12 Mei 2026, terduga pelaku disebut kembali melakukan penyerangan terhadap rekan kerja korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Kemarin terlapor kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam kepada rekan kerja saya. Perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” ungkapnya.

Di sisi lain, terduga pelaku juga dilaporkan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan alasan mengalami luka akibat serangan korban. Namun pihak korban menegaskan pelaku lah yang lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban kini berharap Polda Kalteng segera mengambil langkah hukum dan memberikan perlindungan agar ancaman serupa tidak kembali terjadi.

“Kami harap sebagai pelapor yang nyawanya terancam, Polda Kalteng segera menindaklanjuti kasus ini dan sesegera mungkin menangkap atau mengamankan pelaku,” tandasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard