Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 43 Tahun Ditangkap
SB, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai sekitar 20,22 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak cepat saat tersangka berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu yang disimpan di bagian depan lipatan celana tersangka.
Selain barang bukti narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, yakni satu unit telepon genggam OPPO A16 warna Crystal Black.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (sb/*)