Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Mura
SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2016 hingga 2025.
Tersangka berinisial MJE, yang diketahui merupakan pemilik PT CBU, langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi. Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah,” ujar Anang Supriatna, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, rangkaian alat bukti tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola pertambangan serta distribusi batu bara yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang berdampak pada tata niaga dan distribusi batu bara,” jelasnya.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga tersangka MJE bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST yang merupakan beneficial ownership PT AKT. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dokumen tersebut diduga tidak sesuai fakta di lapangan, namun digunakan untuk kepentingan administratif tertentu,” ungkap Anang.
Lebih lanjut, dokumen tersebut diduga digunakan untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, yang kemudian menjadi dasar bagi aktivitas pengiriman dan ekspor batu bara.
“Dengan dokumen itu, kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang menjadi dasar kegiatan pengiriman batu bara,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, PT AKT dan pihak afiliasinya diduga tetap melakukan ekspor batu bara yang bersumber dari aktivitas pertambangan PT AKT, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut. Pencabutan izin tersebut merujuk pada Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, tertanggal 19 Oktober 2017.
“Perlu kami tegaskan, izin usaha pertambangan PT AKT telah dihentikan berdasarkan keputusan Menteri ESDM, namun aktivitas yang diduga terkait masih berjalan melalui skema tertentu,” tambahnya.
Meski izin usaha pertambangan telah dihentikan secara resmi, penyidik menduga aktivitas pengelolaan dan distribusi batu bara masih terus berlangsung melalui penggunaan dokumen administratif yang tidak sesuai fakta.
“Kami menduga masih ada aktivitas yang berjalan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” kata Anang.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan adanya ekspor batu bara yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap tata kelola sumber daya alam negara.
“Atas kondisi itu, terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola ekspor yang berdampak pada sistem pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MJE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka MJE resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kejaksaan Agung. (sb/*)