SAMPAIKAN TUNTUTAN : Dua perwakilan dari Ormas mendatangi Polda Kalteng untuk mengikuti mediasi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Mandau Apang Balundang Bulau (MABB) mendatangi Polda Kalteng, Jumat (17/2/2023) siang.
Perwakilan dari dua Ormas Herli S Penyang mengatakan, pertemuan di Polda Kalteng ini bertujuan untuk menuntut sisa pembayaran tanah kebun dari PT Susanti Permai sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kapuas.
"Saya mewakili keluarga Pak Lambut dan Abdurahman dan dua ormas bahwa tanah seluas 200 hektare ada kebun pantung dan buah-buahan kebun tersebut juga dituntut," kata Herli S Penyang.
Sebelumnya, pembayaran perusahaan sudah dilakukan dengan luas 72 hektare dengan nilai Rp 1.000.098.000 hingga kini keluarga dari Lambut menuntut sisa dari pembayaran sebanyak 128 hektare belum dibayarkan.
Luas 128 hektare tanah Pak Lambut dan Abdurrahman waktu tersebut dijual Rp 60 juta per hektare dengan nilai Rp 7.680.000.000. Yang tanam tumbuh dituntut kebun kawang Rp 4.320.000.000, jadi jumlahnya Rp 12 milliar.
"Tadi saat dihadapan pihak kepolisian dijelaskan surat milik Pak Lambut dengan segel yang asli dan fotocopy surat tersebut juga sama dengan yang aslinya," ungkap.
Ditegaskannya, bagaimanapun prosesnya tetap kembalikan hak adat. Hak adat tersebut sesuai keputusan Tumbang Anoi tanggal 22 Mei tahun 1984. Baik dari Pasal 1 sampai 94, hak adat Kalteng sudah berlaku undang-undang adat.
"Jadi pihak kepolisian jangan melecehkan adat, karena itu sudah resmi dan sudah disahkan oleh gubernur pada Jaman Reinout Sylvanus bahwa undang-undang adat tidak boleh diganggu," bebernya.
Pihaknya meminta agar perusahaan secepatnya membayar lewat Dirkrimum Polda Kalteng. Dalam hal ini pihaknya juga mempertanyakan laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Polisi yang menuduh bahwa Pak Lambut menggunakan keterangan palsu dan itupun dibantah terkait keterangan palsu tersebut.
"Saya tegaskan itu tidak palsu dan surat yang saya pegang masih ada segelnya," tutupnya. (ab/sb)