Peia 33 tahun bersama barang bukti sabu diamankan aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Seorang pria berinisial I (33), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan aparat kepolisian setelah diduga kedapatan membawa sabu di kawasan Jalan Panenga, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan tertutup selama beberapa waktu.
Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan saat pria tersebut berada di lokasi yang telah lama masuk dalam pemantauan aparat.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan dan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap terlapor di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengakui masih menyimpan barang lain yang diduga berkaitan dengan narkotika di tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, tim langsung bergerak menuju barak tempat tinggal pelaku untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
“Tim kemudian menuju barak tempat tinggal terlapor dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat sekitar. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan tiga paket diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ungkap Yonika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.450.000, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.
Polisi menduga barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika skala kecil di wilayah tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang haram itu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambah Yonika.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, khususnya di kawasan yang dinilai rawan terhadap aktivitas penyalahgunaan obat terlarang. (sb/*)