Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Lamandau dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (22/6/2026).FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Lamandau dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (22/6/2026).
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Abdul Hamid menegaskan bahwa penyampaian LPJ APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran selama tahun 2025.
"Penyampaian Ranperda LPJ APBD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Abdul Hamid juga mengungkapkan capaian membanggakan yang kembali diraih Kabupaten Lamandau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lamandau sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
"Alhamdulillah, Kabupaten Lamandau kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Ini menjadi WTP ke-13 yang diraih secara beruntun," katanya.
Ia berharap Ranperda LPJ APBD 2025 dapat dibahas dan mendapat dukungan DPRD sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Lamandau. (sb/*)