seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DKUKMPP Lamandau Ingatkan Pengurus Koperasi Melaksanakan RAT Tepat Waktu

by Redaksi - Tanggal 21-06-2026,   jam 12:24:49
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan

SB, NANGA BULIK– Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, mengingatkan seluruh pengurus dan badan pengawas koperasi agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kesehatan dan keberlangsungan koperasi.

Menurut Hendroplin, Rabu (17/6/2026) mengatakan koperasi yang dikelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip perkoperasian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dapat dikategorikan sebagai koperasi yang sehat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya.

"Saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pengurus koperasi untuk mengikuti dan taat asas kepada Undang-Undang Perkoperasian, baik pengurus inti maupun badan pengawas. Apabila seluruh pengurus dan pengawas melaksanakan aturan dengan baik, maka koperasi tersebut dapat dikatakan sehat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota. Karena itu, seluruh kebijakan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara arif, bijaksana, serta melibatkan anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Hendroplin juga menyoroti keberadaan koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik yang dikelola secara mandiri maupun yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan dengan sistem bagi hasil kepada anggota koperasi.

"Kami berharap pengurus koperasi memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi. Jika pengelolaan koperasi dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh anggota koperasi," katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pengurus koperasi tidak terjerumus dalam persoalan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran aturan yang dapat merugikan anggota.

"Kami tidak ingin ada pengurus koperasi yang bermasalah dari segi hukum. Itu yang harus dihindari bersama," tegasnya.

Sebagai instansi pembina, Dinas KUKMPP Kabupaten Lamandau terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang beroperasi di wilayah Lamandau. Terhadap koperasi yang dinilai tidak sehat, pemerintah akan memberikan pembinaan dan teguran agar kembali berjalan sesuai aturan.

Namun, apabila pelanggaran terus berulang dan pengurus tidak menjalankan ketentuan perkoperasian sebagaimana mestinya, Hendroplin menegaskan bahwa anggota koperasi memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban pengurus melalui mekanisme rapat anggota maupun rapat anggota luar biasa.

"Apabila pengurus koperasi melanggar aturan dan tidak melaksanakan ketentuan yang ada, maka anggota koperasi memiliki hak untuk menggelar rapat dan rapat luar biasa guna meminta pertanggungjawaban pengurus," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pengurus koperasi di Kabupaten Lamandau agar selalu mengedepankan tata kelola yang baik, transparan, dan sesuai regulasi demi menjaga kepercayaan anggota serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (BY/SB)