seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan Sabu di Kawasan Eks Golden, IRT Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 20-06-2026,   jam 11:45:11
Terduga pelaku pengedar sabu di Sampit ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu di Sampit ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rahadi Usman, Gang Tiung, eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Perempuan tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan terlapor, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah keberadaan terlapor dipastikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Edy, Rabu (17/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga milik terlapor. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi juga telah menunjukkan surat perintah tugas sesuai prosedur.

Barang bukti narkotika tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara SP langsung dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)