seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Raperda Resmi Jadi Perda, Subandi: Ini Hasil Pembahasan Panjang

by Redaksi - Tanggal 20-06-2026,   jam 11:53:12
DPRD Palangka Raya ketika melaksanakan rapat paripurna DPRD Palangka Raya ketika melaksanakan rapat paripurna

SB, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).

Tiga regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Raperda menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan dan tahapan yang cukup panjang,” kata Subandi usai rapat paripurna.

Menurutnya, keberadaan tiga Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap Perda yang telah disahkan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mendukung lahirnya regulasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Palangka Raya. (sb/*)