Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan
SB, NANGA BULIK– Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau menegaskan seluruh pemilik peron dan jembatan timbang kelapa sawit wajib mengikuti standar metrologi legal melalui tera dan tera ulang guna melindungi kepentingan petani.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, di ruang kerjanya Rabu (17/6/2026) menyampaikan bahwa kewajiban tera merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin keakuratan alat ukur dan mencegah kerugian yang dialami petani akibat dugaan selisih timbangan.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), retribusi pelayanan tera yang sebelumnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dihapus.
"Sebelumnya, pada tahun 2021 pelayanan tera mampu memberikan pendapatan sekitar Rp 40 juta per tahun yang masuk ke kas daerah. Namun sejak tahun 2023 retribusi tersebut sudah tidak dipungut lagi karena menyesuaikan aturan yang berlaku," ujarnya.
Meski tidak lagi memungut retribusi, DKUKMPP tetap berkomitmen memberikan pelayanan tera dan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan pelaku usaha. Dulu pada tahun 2021 Pendampingan teknis juga telah dilakukan bersama tenaga ahli dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Banjarbaru.
Saat ini tercatat sebanyak 13 peron dan perusahaan di Kabupaten Lamandau telah memiliki sertifikat tera aktif dengan masa berlaku satu tahun. Namun demikian, pihak dinas mengakui masih terdapat keterbatasan, khususnya untuk pelayanan tera alat angkut dan sarana pendukung lainnya.
Kepala DKUKMPP mengimbau perusahaan maupun pemilik peron yang belum melakukan tera agar segera mengajukan permohonan kepada dinas untuk dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi.
"Kami sudah berupaya maksimal sesuai kemampuan yang ada. Tenaga ahli bersertifikasi sudah siap melakukan pelayanan. Kami juga mengimbau para petani agar menjual hasil panennya ke peron yang telah memiliki sertifikat tera aktif," katanya.
Pada tahun 2026 ini, tim DKUKMPP telah melaksanakan tera dan tera ulang terhadap sejumlah jembatan timbang dan peron sawit. Selanjutnya, pengawasan berkala akan terus dilakukan, baik setiap bulan maupun setiap minggu melalui inspeksi lapangan.
Pihak dinas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petani yang menyampaikan laporan terkait dugaan ketidaksesuaian timbangan.
"Kami berterima kasih kepada para petani yang memberikan informasi kepada dinas. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dirinya meminta seluruh pemilik peron untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran atau tidak melakukan standarisasi alat ukur, pemerintah akan memberikan pembinaan, teguran hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Mari berusaha secara sehat dan jujur sehingga petani maupun pelaku usaha sama-sama mendapatkan keuntungan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena timbangan yang tidak sesuai standar," pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran pada timbangan peron sawit dapat melaporkannya langsung ke DKUKMPP Lamandau melalui nomor pengaduan 0813-4879-2403. (BY/SB)