Advokat Vic Tumboimbela Somasi PT MKN, Tuntut Ganti Rugi Plasma Masyarakat Sejak 2016
SB, NANGA BULIK– Kuasa hukum masyarakat, Vic Tumboimbela, resmi melayangkan langkah hukum berupa somasi kepada PT Mega Karya Nusa terkait dugaan hak plasma masyarakat yang belum direalisasikan sejak tahun 2016.
Somasi tersebut merupakan hasil dari pertemuan kedua yang digelar pada Rabu (20/5/2026) antara pihak advokat dan masyarakat yang mengaku dirugikan oleh perusahaan. Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan warga hadir mewakili total 17 orang masyarakat terdampak.
Melalui kesepakatan bersama, masyarakat bersama tim kuasa hukum memutuskan menempuh jalur legal dengan meminta perusahaan memberikan ganti rugi atas biaya serta hasil plasma yang seharusnya diterima masyarakat selama periode 2016 hingga 2026.
Advokat Vic Tumboimbela SH bersama tim menyampaikan bahwa langkah somasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum agar hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai kesepakatan yang pernah dibangun sebelumnya.
"Harapannya, melalui somasi ini pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan persoalan dan mengganti kerugian masyarakat sesuai hak yang seharusnya diterima," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat juga meminta pemerintah daerah turut terlibat guna membantu penyelesaian persoalan antara warga dan perusahaan agar tidak berlarut-larut.
Permasalahan plasma perkebunan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.(BY/SB)