12 WBP Rutan Palangka Raya Positif Narkoba dan Bong Ditemukan di Kamar Hunian
SB, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah kembali memperketat pengawasan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui razia gabungan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis malam (21/5/2026), yang berujung pada ditemukannya sejumlah barang terlarang hingga 12 warga binaan positif narkoba.
Kegiatan razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto dan dipantau langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini serta penguatan keamanan menyusul sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas bidang keamanan kantor wilayah bersama regu piket melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lima kamar hunian warga binaan yang dipilih secara acak.
Setiap sudut kamar diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau rakitan, telepon genggam, charger, kipas angin, pemanas air hingga kabel terminal. Seluruh barang temuan langsung diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sebelum nantinya dimusnahkan sesuai prosedur.
Selain barang-barang terlarang, petugas juga menemukan bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba di salah satu kamar warga binaan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tes urine terhadap 19 penghuni kamar guna memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 12 orang warga binaan dinyatakan positif, sementara tujuh lainnya negatif. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin serta pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menindaklanjuti hasil tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalteng langsung memerintahkan Kabid Pelayanan dan Pembinaan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seluruh warga binaan yang hasil tes urinenya positif narkoba.
Mereka juga langsung ditempatkan di sel khusus untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan.
“Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegasnya.
I Putu Murdiana menambahkan, langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan dan lapas yang bersih dari narkoba serta barang-barang terlarang.
Menurutnya, razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil agar situasi keamanan tetap terjaga.
“Kami telah memerintahkan agar seluruh warga binaan yang hasil tesnya positif segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditempatkan di sel khusus. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.
Selain itu, seluruh hasil temuan razia dipastikan akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga meminta seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan di masing-masing lingkungan kerja.
“Seluruh hasil temuan akan kami laporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya. (rk/sb)