seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kepala Istri Dipukul dan Dituduh Selingkuh, Pria 30 Tahun Diamankan

by Redaksi - Tanggal 19-02-2023,   jam 09:35:02
DIAMANKAN : Anggota Samapta Polresta Palangka Raya saat mengamankan serang pria yang diduga melakukan KDRT. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) DIAMANKAN : Anggota Samapta Polresta Palangka Raya saat mengamankan serang pria yang diduga melakukan KDRT. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial YR (30) warga Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya jemput paksa aparat kepolisian dari Satsamapta Polresta Palangka Raya, Sabtu (18/2/2023) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Samapta AKP Gatot Sisworo mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan suami korban berinisial AN (29) telah melakukan KDRT dan menuduh selingkuh.

"Pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kosong dan menuduh istrinya berselingkuh," kata AKP Gatot Sisworo, Minggu (19/2/2023) Malam.

Dijelaskannya Gatot, kejadian ini bermula dari datangnya pelaku ke kos dalam kondisi mabuk dan menuduh istrinya selingkuh serta membakar kulkas dan mesin cuci.

Selanjutnya pelaku yang sedang berada di kos tersebut langsung diamankan dan di bawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ab/sb)