RSUD dr Murjani Sampit Pastikan Layanan Hemodialisa Berjalan Sesuai Standar
SB, SAMPIT - RSUD dr Murjani Sampit terus berkomitmen memberikan pelayanan hemodialisa (cuci darah) yang berkualitas, aman, dan sesuai standar pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kotim.
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menjelaskan bahwa pelayanan hemodialisa di rumah sakit tersebut telah dilengkapi dengan standar pelayanan yang jelas, mulai dari persyaratan pasien, mekanisme pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kenyamanan selama menjalani tindakan medis.
“Pelayanan hemodialisa kami berikan dengan mengutamakan peningkatan mutu layanan serta keselamatan pasien. Seluruh proses dilaksanakan sesuai standar akreditasi rumah sakit dan ketentuan yang berlaku,” ujar dr Yulia, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pasien yang akan menjalani hemodialisa harus memiliki indikasi medis dari dokter spesialis, membawa identitas diri, surat rujukan atau pengantar, serta dokumen jaminan kesehatan seperti kartu BPJS atau asuransi. Khusus peserta BPJS, diwajibkan melakukan verifikasi melalui finger print dan pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Proses pelayanan dimulai dari pendaftaran di ruang hemodialisa, dilanjutkan dengan edukasi oleh petugas, pengisian informed consent, pemeriksaan tanda-tanda vital, hingga pelaksanaan tindakan cuci darah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan edukasi, pasien akan menjalani tindakan hemodialisa selama kurang lebih empat jam. Selama proses berlangsung, pasien dapat didampingi oleh satu orang anggota keluarga,” jelasnya.
Usai menjalani hemodialisa, pasien akan diberikan jadwal tindakan berikutnya serta edukasi untuk menjalani terapi secara teratur guna memperoleh hasil yang optimal.
Layanan hemodialisa di RSUD dr Murjani tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Untuk peserta BPJS Kesehatan, biaya pelayanan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pasien umum, perusahaan maupun asuransi dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2019.
Dalam mendukung pelayanan tersebut, RSUD dr Murjani juga menyediakan berbagai fasilitas seperti ruang hemodialisa, ruang tunggu ber-AC yang dilengkapi televisi dan media edukasi, ruang pemeriksaan, toilet, kursi roda, serta brankar.
Saat ini, Unit Hemodialisa didukung oleh 13 tenaga pelaksana yang terdiri dari dua dokter, sembilan perawat, dan satu petugas administrasi. “Data medis pasien kami jaga kerahasiaannya dan seluruh pelayanan mengutamakan keselamatan pasien. Evaluasi pelayanan juga dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan,” tegas dr Yulia.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran maupun masukan terkait pelayanan dapat memanfaatkan kotak pengaduan, layanan telepon, WhatsApp, website resmi rumah sakit, maupun datang langsung ke Unit Handling Complaint yang berada di Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr Murjani Sampit.
Pelayanan hemodialisa di RSUD dr Murjani berlandaskan berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, serta sejumlah peraturan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengatur standar pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. (f1/sb)