Jajaran Polres Lamandau ketika memperlihatkan barang bukti narkotika dengan modus cartridge vape, belum lama ini. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Palangka Raya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan cartridge berisi cairan mengandung zat berbahaya seperti etomidate yang diperdagangkan secara terselubung melalui platform digital.
Humas Bea Cukai Palangka Raya, Tedy mengatakan, pihaknya turut mencermati kasus dugaan peredaran narkotika menggunakan cartridge vape yang belum lama ini berhasil diungkap aparat di Kabupaten Lamandau.
Menurutnya, modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya mencari celah baru untuk menghindari pengawasan petugas. Untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang tersebut, Bea Cukai Palangka Raya secara aktif melakukan pengawasan digital melalui metode crawling atau penelusuran dunia maya.
Pengawasan dilakukan dengan memantau berbagai aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan transaksi barang ilegal.
“Kami melakukan crawling dengan cara berselancar di media sosial, online shop hingga black market untuk mendeteksi indikasi peredaran barang yang mengandung zat berbahaya. Dari pengawasan itu kami menemukan cukup banyak modus penjualan liquid yang mengandung etomidate,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini Bea Cukai Palangka Raya belum menemukan indikasi peredaran liquid mengandung etomidate di wilayah Kota Palangka Raya. Namun pengawasan terus dilakukan mengingat peredaran narkotika kerap menggunakan pola distribusi yang tertutup dan sulit dilacak.
Tedy menjelaskan, jaringan peredaran narkotika umumnya menerapkan sistem yang terputus antaranggota. Para kurir yang mengantarkan barang haram tersebut biasanya tidak mengetahui identitas bandar besar yang berada di balik jaringan, sehingga proses pengungkapan membutuhkan waktu serta kerja sama lintas instansi.
“Kejahatan narkotika itu mirip jaringan teroris. Sistemnya terputus. Kurir tidak terhubung langsung dengan bandar besar, sehingga mata rantainya sengaja dibuat sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan di dunia maya, Bea Cukai Palangka Raya juga rutin memantau sejumlah toko vape resmi yang beroperasi di ibu kota Kalimantan Tengah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang diperjualbelikan tidak mengandung zat terlarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami rutin memantau vape store yang memiliki izin resmi. Sampai saat ini belum ada temuan liquid yang mengandung etomidate di toko-toko tersebut. Namun kami tetap waspada karena modus yang digunakan biasanya berupa cartridge yang sudah terisi cairan, termasuk yang menggunakan produk pabrikan tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai terus memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
“Untuk persoalan vape dan narkotika ini kami selalu berkomunikasi dengan BNN. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan modus melalui Cartridge Vape tersebut. Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang. Selanjutnya, kasus serupa kembali terungkap pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya. (rk/sb)