Lewati ke konten utama
HUKUM

Mediasi Sengketa Lahan di Kotim Belum Tuntas, Warga Masih Tuntut Kepastian Ganti Rugi

Redaksi 04-06-2026, 09:02 WIB 2 menit baca
Pemilik lahan bersama kuasa hukum menyampaikan sikap usai mengikuti mediasi sengketa lahan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pemilik lahan bersama kuasa hukum menyampaikan sikap usai mengikuti mediasi sengketa lahan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Upaya mediasi sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum sepenuhnya membuahkan hasil. Sejumlah pemilik lahan masih menunggu kepastian terkait tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan.

Penerima kuasa masyarakat dari LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau Iyong, mengatakan pihaknya sebenarnya telah merencanakan aksi damai di Sampit. Namun rencana tersebut ditunda setelah adanya jaminan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan yang dilaporkan warga.

"Kami memilih menempuh jalur mediasi terlebih dahulu karena pemerintah daerah berkomitmen mempertemukan masyarakat dengan perusahaan terkait," ujar Iyan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, hasil mediasi menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda di setiap perusahaan. Dalam pembahasan dengan PT SSM, belum tercapai kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan sehingga penyelesaian masih menemui jalan buntu.

Sementara itu, PT BSP dinilai menunjukkan sikap kooperatif dengan membuka peluang dialog lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Di sisi lain, proses penyelesaian dengan PT KMB masih menjadi sorotan. Iyan mempertanyakan rencana pengecekan lapangan ulang karena lokasi yang disengketakan disebut sudah beberapa kali diverifikasi oleh pemerintah kecamatan dan pihak terkait.

"Kami berharap proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan bisa segera memberikan kepastian bagi masyarakat," katanya.

Pemilik lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Supian RDT, menegaskan dirinya tetap memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Ia mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut telah mendapat ganti rugi.

"Kalau memang sudah ada pembayaran, kami ingin tahu kepada siapa ganti rugi itu diberikan. Sebab kami yang merasa sebagai pemilik lahan tidak pernah menerimanya," tegas Supian.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil atas lahan yang kami yakini milik kami," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard