Pelaku terduga pengedar sabu di Sampit berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DM (22) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kotim setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Jalan Usman Harun, Gang Mujahidin, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan keberadaan terlapor dan langsung melakukan pengamanan di kediamannya,” kata Edy, Kamis (4/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas cokelat di sebuah lemari. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 4,60 gram.
Menurut Edy, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Kotim menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kotawaringin Timur,” tegas Edy.
Akibat perbuatannya, DM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. (f1/sb)