NARKOBA : Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna didampingi oleh Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kalapas Kelas III Sukamara serta Wakapolres memimpin press release kasus pengungkapan narkoba. (FOTO:POLISI)
SB, SUKAMARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukamara berhasil mengungkap narkoba jaringan lintas kabupaten yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.
Dari tangan tiga orang terduga pengendar tersebut, aparat kepolisian dibantu Lapas Kelas IIB Pangkalan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 33,65 gram.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna didampingi oleh Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kalapas Kelas III Sukamara serta Wakapolres menyampaikan, pembongkaran jaringan ini berawal tertangkapnya tersangka FF pada 9 Februari 2023 di Sukamara.
Kemudian lanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka FF, pihak kepolisian kembali menangkap PS pada hari yang sama di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
“Tersangka FF dan PS kepada penyidik mengaku mereka dikendalikan seorang warga binaan MF, kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Lapas dan berhasil mengamankan barang bukti 33,65 gram,” tuturnya, Senin (20/2/2023) kemarin.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba antar kabupaten tersebut pihak melakukan join operasional terhadap pengungkapan jaringan narkoba Kobar – Sukamara.
“Dalam pemberantasan narkoba ini tidak hanya sampai disitu saja, kami sangat bekomitmen dalam melakukan pemberantasan sampai keakar-akarnya,” imbuhnya. (sb)