Kasus Dana Hibah KPU Rp20 Miliar, Eks Pj Wali Kota Palangka Raya Dijadwalkan Diperiksa
SB, PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kini mulai membidik sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran dana hibah tersebut.
Salah satu nama yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
Pemanggilan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang nilainya ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap unsur pemerintah daerah telah masuk dalam agenda penyidikan yang saat ini masih berjalan.
"Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan," ujar Hardianto, pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, Hera Nugrahayu dinilai memiliki peran penting dalam proses penyaluran dana hibah karena saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya, yang bersangkutan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar pencairan anggaran kepada penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Hera juga pernah menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Posisi strategis tersebut dinilai membuatnya memahami proses penyusunan hingga penetapan anggaran yang kini menjadi objek penyidikan.
"Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Sebelum menjadi Pj Wali Kota, beliau juga menjabat sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga keterangannya diperlukan terkait proses penganggaran tersebut," jelasnya.
Meski demikian, penyidik memperkirakan pemeriksaan terhadap Hera kemungkinan dilakukan pada tahap akhir pendalaman perkara. Hal itu menyesuaikan kebutuhan penyidikan serta perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses berjalan.
"Karena itu mungkin nanti di akhir-akhir. Kami juga masih menyesuaikan jadwal karena yang bersangkutan saat ini bertugas di pusat," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sendiri mulai bergulir sejak November 2025 saat masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026.
Sejak saat itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran maupun penggunaan dana hibah tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palangka Raya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita 10 boks barang bukti berupa dokumen penting, stempel dinas, nota transaksi, laptop hingga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
"Sampai saat ini pemeriksaan terus berjalan dan sangat dimungkinkan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang sudah diperiksa karena ada sejumlah fakta baru yang masih perlu didalami," ungkapnya.
Hingga kini sedikitnya 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk para komisioner KPU Kota Palangka Raya. Penyidik memastikan proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
"Nanti dilakukan pemanggilan ulang lagi karena ada keterangan-keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari komisioner-komisioner," pungkasnya. (sb)