Lewati ke konten utama
HUKUM

10,5 Kg Sabu Dimusnahkan, 7 Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun

Redaksi 09-06-2026, 03:57 WIB 2 menit baca
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajari Lamandau M. Yusuf, perwakilan Dandim 1017/Lamandau Sumarno selaku Pasi Intel, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau Faizal Ashari, S.H., Pengadilan Agama, Kesbangpol, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau. FOTO: BAYU/SB
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajari Lamandau M. Yusuf, perwakilan Dandim 1017/Lamandau Sumarno selaku Pasi Intel, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau Faizal Ashari, S.H., Pengadilan Agama, Kesbangpol, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau. FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 10.513,15 gram atau 10,5 kilogram, Selasa (9/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajari Lamandau M. Yusuf, perwakilan Dandim 1017/Lamandau Sumarno selaku Pasi Intel, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau Faizal Ashari, S.H., Pengadilan Agama, Kesbangpol, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa sabu seberat 10,5 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus berbeda yang terjadi pada April hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau.

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Muhammad Haitami alias Bowo, Midin, Mujeli, Ahmad Hari, Abdurrahman, Jupri, dan Saleh.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pembeli, penyimpan, penguasa, hingga perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Sabu tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikirim melalui jalur darat dengan tujuan sejumlah daerah, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya hingga Banjarmasin.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait lainnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Kajari Lamandau M. Yusuf menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan tuntutan berat terhadap para pelaku tindak pidana narkotika guna menciptakan efek jera.

"Kami di Kejaksaan berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika. Untuk perkara-perkara seperti ini, kami menargetkan tuntutan di atas 10 tahun penjara. Tidak ada yang di bawah 10 tahun, tentu dengan melihat fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa," tegasnya.

Menurut M. Yusuf, selama ini banyak pelaku narkotika yang tetap mengulangi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman berat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan tidak tergiur dengan bisnis haram yang dapat merusak masa depan.

"Jauhi bahaya narkoba. Cintailah diri kita sendiri dan jangan terjerumus ke dalam hal-hal yang membawa dampak negatif. Gunakan masa muda dengan kegiatan yang positif demi masa depan yang lebih baik," pesannya.

Di sisi lain, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau, Faizal Ashari, S.H., menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jumlah barang bukti, motif, peran terdakwa, hingga cara tindak pidana dilakukan.

"Kami mempertimbangkan banyak faktor, terutama barang bukti, motif, cara melakukan tindak pidana, serta keadaan yang melingkupi para terdakwa. Semua itu menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana," ujarnya.

Pemusnahan sabu seberat 10,5 kilogram tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dua bulan ini di Lamandau dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.(BY/SB)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard