Agen LPG yang ada di Desa Kujan Kecamatan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK – Keluhan masyarakat terkait distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Kali ini, warga mempertanyakan keberadaan agen LPG 3 Kg di Desa Kujan Kecamatan Nanga Bulik yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar, karena gas subsidi tersebut disebut sulit dinikmati warga setempat, pada Selasa (9/6/2026).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, menjelaskan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg melalui berbagai tim, termasuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Menurutnya, di Kabupaten Lamandau saat ini terdapat empat agen LPG 3 Kg dan lebih dari 100 pangkalan yang menjadi titik distribusi kepada masyarakat.
"Selama ini pengawasan rutin dilakukan, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan maupun saat ada kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus," ujarnya.
Terkait dugaan distribusi LPG dari Agen PT Hanjaya Sukses Bersama yang berada di RT 7 Desa Kujan, Hendroplin mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pengawasan terhadap pengelola agen.
"Kami sudah melakukan pengawasan dan memanggil pemiliknya. Dari hasil klarifikasi, mereka hanya mencatat dan langsung mendistribusikan LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang ada," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan aturan, pengawasan pemerintah daerah hanya sampai tingkat pangkalan. Sementara penjualan eceran sebenarnya tidak diperbolehkan dalam mekanisme distribusi LPG bersubsidi.
"Secara aturan, di tingkat eceran tidak boleh menjual. Pengawasan kami sampai di pangkalan saja," tegasnya.
Meski demikian, Hendroplin mengingatkan agar distribusi LPG dilakukan secara terbuka dan stok tersedia bagi masyarakat yang berhak menerima.
"Harusnya stok tersedia dan proses distribusi terbuka, toko Agen jangan tertutup, terkesan tidak beroprasi" tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Lamandau, Didik Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor B-113/MG.05/DJM/2026 tertanggal 6 Januari 2026, Kabupaten Lamandau memperoleh alokasi LPG tabung 3 Kg untuk tahun 2026 yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sasaran.
Menurut Didik, jika distribusi berjalan sesuai aturan, kuota yang diberikan pemerintah pusat seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi empat kelompok penerima manfaat, yakni rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Di luar kelompok tersebut, seperti masyarakat mampu, restoran, hotel, laundry, peternakan maupun usaha jasa las tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi," jelasnya.
Mencuatnya keluhan warga Desa Kujan menjadi perhatian tersendiri. Masyarakat berharap pemerintah bersama pihak terkait dapat memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh warga yang berhak, terutama masyarakat di sekitar lokasi agen yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.(BY/SB)