Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan dibantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AJ. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS/SB
SB, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan dibantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AJ (42).
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah termos air panas dalam kondisi pecah yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku AJ diketahui pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, yakni kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Banjarmasin Timur pada tahun 2006 dengan vonis 1,5 tahun, serta perkara membawa senjata tajam yang ditangani Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2018 dengan vonis 10 bulan," jelasnya.
Kasus tersebut bermula dari kejadian penganiayaan yang terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Korban diketahui berinisial NM (47), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sementara terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban menyampaikan keinginan untuk berpisah dengan pelaku karena adanya permasalahan keluarga. Diduga tidak terima dengan hal tersebut, pelaku kemudian marah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pelaku diduga melakukan pemukulan serta menyiramkan air panas dari termos ke arah tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta luka melepuh di bagian kepala sebelah kanan.
Usai kejadian, korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit Kuala Kapuas dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (f4)