seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

DAD Kotim Tegaskan Bukan Lahan Cara Membakar Bukan Lagi Langkah Tepat

by Redaksi - Tanggal 24-08-2026,   jam 14:49:10
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara Ketua Harian DAD Kotim, Gahara

SB, SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi.

Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengatakan, kondisi kemarau saat ini membuat sumber air semakin terbatas. Cuaca panas yang ekstrem juga meningkatkan risiko api mudah menyebar apabila terjadi pembakaran lahan.

“Ini kan musim kemarau. Musim kemarau diperkirakan sampai bulan sembilan. Kita merasakan susahnya sumber air, hampir sudah habis. Terus panasnya luar biasa. Jadi kita berharap masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur jangan sampai membuat percikan api atau membakar lahan yang nantinya bisa berdampak kepada kita semua,” kata Gahara, Senin (24/8/2026).

Ia menegaskan, DAD Kotim mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, terlebih pembakaran yang dilakukan dalam skala besar untuk kepentingan perkebunan.

“Bukan cuma masyarakat yang kasihan, yang membakar juga kena. Kita mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan, apalagi kalau skala besar untuk kepentingan perkebunan. Saya kira itu sangat menyusahkan kita semua,” tegasnya.

Menurut Gahara, masyarakat adat sebenarnya memiliki mekanisme hukum adat yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran tertentu. DAD Kotim memiliki 96 pasal adat, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Namun, sanksi dalam hukum adat umumnya berupa denda.

Gahara juga menilai cara pembukaan lahan dengan membakar yang dahulu dilakukan secara tradisional oleh masyarakat Dayak sudah tidak relevan diterapkan dalam kondisi saat ini.

“Berladangnya orang Dayak itu kan tradisional dulu membakar hutan. Nah, itu tidak relevan lagi sebenarnya. Banyak cara lain yang bisa digunakan. Di Kotim, misalnya, ada alat ekskavator yang disediakan di tiap kecamatan. Jadi jangan lagi kita menggunakan cara-cara dari nenek moyang kita dulu,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat mengikuti perkembangan zaman dan memilih cara yang tidak menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kalau apa yang kita lakukan lebih banyak memberikan mudarat, kenapa kita harus tetap laksanakan? Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur tidak menyarankan dan tidak mendukung apabila kita membakar lahan untuk kepentingan berladang,” katanya.

Menurutnya, masih banyak metode pembukaan lahan yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko karhutla. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menjadikan alasan adat sebagai pembenaran untuk membakar lahan.

“Jangan lagi menjadikan cara adat sebagai tameng untuk membakar lahan. Sebenarnya cara-cara tradisional itu kalau seseorang atau masyarakat kita berpikir secara jernih, mungkin tidak akan dilakukan. Lebih banyak cara-cara yang lebih baik,” tegas Gahara.

Ia menambahkan, pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini, berpotensi merugikan banyak pihak. Bahkan, aturan adat juga memiliki ketentuan yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Intinya, membakar lahan terutama di musim kemarau seperti sekarang ini tidak diperbolehkan. Karena di dalam aturan adat pun jelas ada pasalnya yang menindak pelaku pembakaran lahan,” pungkasnya. (f1/sb)