DIAMANKAN : Tim PPCR Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Anggota kepolisian dari Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan pengancam pembunuhan.
Kejadian tersebut terjadi, Selasa (21/2/2023) Pukul 00.05 WIB di Jalan Mahir Mahar Km 8 Kota Palangka Raya. tim Patroli yang dipimpin oleh Wadanru 1 Briptu Jackie Stewart setelah menerima laporan langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian.
Satu orang pria yang diduga sebagai pelaku pengancaman berinisial GA (18) berhasil diamankan yang tak jauh dari lokasi kejadian beserta satu barang bukti berupa pisau dapur.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso melalui Danton PPRC Ipda Sujarwo mengatakan bahwa, Setelah pelaku berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau dapur," kata Ipda Sujarwo.
Dijelaskannya Sujarwo, permasalahan tersebut berawal ketika pelaku dilarang olah kakaknya yang berinisial MR (26) bahwa tidak boleh membawa pacarnya kerumah karena takut dipandang jelek sama tetangga.
Pelaku yang tidak terima atas hal tersebut langsung mengambil pisau dan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh kakaknya sendiri.
"Usai diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng keduanya kita lakukan mediasi dan saling memaafkan dan membuat surat perjanjian agar tidak terulang kembali," pungkasnya. (ab/sb)