GIRING : Terduga pelaku bandar sabu Antoni Riadi saat digiring anggota kepolisian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Barang bukti berupa 1.150 sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi milik seorang bandar bernama Anton Riadi (43) gagal beredar di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Pelaku yang merupakan seorang residivis keluar masuk penjara dengan kasus narkoba ini kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dengan didampingi Kasat Narkoba AKP GS Rahail saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2/2023) siang.
"Jadi pelaku ini residivis sudah keluar masuk penjara dan berencana akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas," kata Kombes Pol Budi Santosa.
Sebelumnya pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemakai bernama Alif (27) narkoba di Jalan Manyar lll Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) sore.
Kemudian dilakukan pengembangan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Jalan Hiu Putih lX Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggrebekan namun sang bandar berhasil lolos.
"Bandar ini sempat kabur saat dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polresta Palangka Raya di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru Kalimantan Selatan," Jelasnya.
Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ab/sb)