Lewati ke konten utama
DPRD Murung Raya

Raperda CSR Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Redaksi 11-06-2026, 03:37 WIB 2 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie

SB, PURUK CAHU– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bebie saat mengikuti rapat kerja Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya terkait penyusunan Raperda CSR yang berlangsung di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Murung Raya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai CSR sangat penting untuk memberikan kepastian dan arah pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

"Kegiatan rapat ini untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Raperda CSR agar dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya," ujar Bebie.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, dalam proses penyusunan Raperda CSR diperlukan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Ia menilai, program CSR yang dijalankan perusahaan selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.

Karena itu, melalui Raperda CSR yang sedang disusun, diharapkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain membahas substansi regulasi, rapat kerja tersebut juga menjadi wadah untuk menyusun kerangka dasar dan cakupan materi yang akan dimuat dalam Raperda dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi lokal Kabupaten Murung Raya.

Bebie berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

"Harapan kita, keberadaan Raperda CSR ini dapat mendorong perusahaan untuk semakin aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat," tandasnya. (Ang)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard