Lewati ke konten utama
DPRD Pulang Pisau

DPRD Pulpis Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Redaksi 16-06-2026, 02:57 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella memimpin Uji Publik Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di gedung DPRD Pulpis, Senin (15/6/2026).  FOTO: ISTIMEWA/SB
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella memimpin Uji Publik Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di gedung DPRD Pulpis, Senin (15/6/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Senin (15/6/2026) sore.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, S.T., didampingi Wakil Ketua II, Arif Rahman Hakim AS, S.E., M.M., serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Nasrun Rambe, S.Ag.

Turut hadir sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan pelaku usaha, perwakilan seniman, perwakilan sanggar tari dan budaya, serta undangan lainnya.

"Uji publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Raperda guna menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap substansi regulasi yang disusun," kata Tendean Indra Bella. (sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard