MEMPERLIHAT BERKAS PRAPERADILAN : Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Parlin Bayu Hutabarat (kanan) didampingi Eko Andik Pribadi (kiri) dan Zulhaidir (tengah) saat menunjukan berkas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/2/2023). (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA - Untuk kedua kalinya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 21 Februari 2023 sore.
Kuasa hukum Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pengajuan praperadilan kepada tiga termohon. Termohon pertama yakni Kejari Katingan, kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan ketiga yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, bertujuan tentang penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan dibatalkan.
"Alasannya ada beberapa pelanggaran-pelanggaran hingga tindakan yang kita duga tak sesuai prosedur," ujar Parlin Bayu Hutabarat selaku kuasa hukum mantan Plt Kadisdik Katingan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena alamat termohon II yaitu Kejati Kalteng di Palangka Raya.
Sementara itu, salah satu tim dari Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Zulhaidir mengklaim kliennya telah dikriminalisasi. Menurutnya, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum melakukan penetapan tersangka oleh kliennya.
“Karena ada hak beliau sebelum seseorang dijadikan tersangka ada hak-hak calon tersangka. Beliau meminta ada Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan ahli administrasi dan ahli pidana untuk diperiksa, tapi sampai sekarang belum diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, pihak Kejaksaan Katingan belum bisa memberi tanggapannya.
Pengajuan praperadilan diajukan Jainudin Sapri paska ditetapkan menjadi tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, Jainudin Sapri sempat menang di praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri Kasongan tahun 2021 lalu.
Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Katingan tersebut dan stafnya berinisial J, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Senin (13/2/2023) selama 20 hari ke depan. (mda/ok)