Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Friaraiyatini mengikuti Sosialisasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah secara daring dari Ruang Rapat Bupati Lamandau, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri ini diikuti Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Friaraiyatini, bersama Dinas Pariwisata dan Bagian Organisasi Setda Lamandau.
Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Friaraiyatini, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
"Sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif," ujarnya.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif hingga tingkat desa, yang berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan arahan dari Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, serta pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan kelembagaan dan perencanaan ekonomi kreatif di daerah.
Pemkab Lamandau menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025, sebagai upaya mendorong ekonomi kreatif yang lebih inovatif, berdaya saing, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (sb/*)