DIAMANKAN : Terduga pelau pengedar sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Tak kapok seorang residivis kembali berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Rabu (22/2/2023) pukul 16.00 WIB.
Pelaku bernama Sayuti Malik (49) ditangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di depan warung nasi kuning di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasat Reserse Narkoba AKP GS Rahail saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) pagi mengatakan, bahwa pelaku ini pengedar dan seorang residivis kasus narkotika.
"Kita mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi sabu-sabu di dekat warung tersebut," kata AKP Rahail.
Rahail menjelaskan, Usai dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan empat belas paket sabu seberat 3,72 gram, plastik klip,tas selempang, sendok sabu, handphone, uang Rp 1,5 juta dan timbangan digital.
"Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku di gelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (ab/sb)