MERCURI : Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin press release kasus pengungkapan mercuri illegal. (FOTO:POLISI)
SB, PURUK CAHU – Tiga orang terduga pelaku perdagangan bahan berbahaya seperti mercuri berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Murung Raya.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah mengatakan, awalnya mendapat laporan di lapangan ada sebuah mobil mencurigakan dan diduga membawa bahan kimia berbahaya melintas di Jalan Bondang III, Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya pada 17 Februari 2023.
Kemudian, lanjutnya, tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam Polres Murung Raya langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Di lokasi anggota mendapat tiga orang berada dalam mobil, mereka adalah ER (37), YN (20) dan TF (49). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dapati kantung kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol yang masing-masing berat 1 kg,” ucap Kapolres Mura dalam press releasenya, kemarin.
Lebih lanjut AKBP Irwansyah menjelaskan, sewaktu anggota melakukan pemeriksaan dan perizinan tiga orang tersebut tidak bisa menjelaskan, sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan interogasi mendalam.
Kapolres juga menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa tersangka mendapatkan bahan kimia jenis mercuri tersebut dari Kota Banjarmasin.
"Pengakuan para tersangka barang tersebut mau diantarkan kepada pembeli untuk digunakan para penambang PETI . Hasil pengungkapan ini berhasil menyita 25 botol mercuri atau Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 kg, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silfer metalik,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa menekam di bilik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang - Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana. Penjara Paling lama 5 tahun. (sb)